(KETAPANG)30 Desember 2024 ,Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3 AKB) Kabupaten Ketapang, dalam konferensi pers, mengungkapkan kronologi kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Ketapang yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban berinisial N.H. (21) adalah mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaku utama, mantan pacar korban yang menjadi otak pelaku, berinisial B.V. (25), seorang mahasiswa asal Ketapang. Sedangkan pelaku kedua, yang bertindak sebagai eksekutor, adalah S. (26).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang berlangsung antara korban dan pelaku B.V. sejak 2021, yang berakhir pada Agustus 2024 karena perbedaan jalan hidup. Setelah putus, pelaku B.V. tidak terima dan mulai mengancam korban dengan kata-kata ancaman seperti, “Kalau saya hancur, kamu juga harus hancur.”
Menurut pengakuan korban, pelaku B.V. adalah seorang yang sangat toxic, dengan sifat cemburu yang berlebihan dan sering mengekang korban selama berpacaran.
Pada 12 Desember 2024, pelaku B.V. mengumumkan lowongan pekerjaan di akun Facebook palsu. Pelaku S. merespons tawaran tersebut, berkomunikasi dengan pelaku B.V. melalui pesan dan disetujui untuk melaksanakan aksi tersebut. Pelaku B.V. menyamar sebagai wanita bernama “Senlung” dan mengklaim rumah tangganya diganggu oleh pelakor bernama “N,” yang sebenarnya adalah korban. Pelaku B.V. menawarkan bayaran 7 juta rupiah kepada pelaku S. untuk menyiramkan air keras pada korban, dengan uang operasional 1,6 juta rupiah yang digunakan untuk membeli bahan baku air keras, jaket ojol, dan masker.
Setelah beberapa kali memantau korban, pada malam Natal, 24 Desember 2024, pelaku S. akhirnya melaksanakan rencana tersebut. Ia menuju kost korban menggunakan jaket ojol dan masker, membawa air keras yang disembunyikan dalam gelas plastik. Saat korban menuju kamar mandi, pelaku S. menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan tubuh korban.
Korban yang menjerit kesakitan menarik perhatian penghuni kost dan warga sekitar, yang segera melaporkan kejadian tersebut dan membawa korban ke RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polres terdekat dan UPT PPA Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tindak Lanjut
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3 AKB) Kabupaten Ketapang akan terus melakukan koordinasi dengan UPT PPA Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan penanganan dan perkembangan kasus ini.
Bupati Ketapang,Martin Rantan didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang terkait kasus ini menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditolerir.
“Saya mengapresiasi kerja Polisi dan UPT PPA Yogyakarta karena kasus tersebut telah ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian Yogyakarta, maka saat ini pelaku sudah di tangkap dan diproses,Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” Tutup bupati Ketapang.
Publisher :Anto