(KETAPANG)Polda Kalbar, Seorang pemuda berinisial DS (24) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang pada Rabu malam (05/02/2025) sekira pukul 00.30 Wib. Dirinya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor. Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku namun tidak dikembalikan.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan tertentu. Namun, setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
” Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ” Ujar AKP Drajat
Lebih lanjut disampaikan AKP Drajat, Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.