Scroll untuk baca artikel
Elektra Network
Example floating
Example floating
Elektra Network
BeritaHukum

Lapas Kelas IIB  Ketapang Berikan Remisi Kepada 359 Warga Binaan

53
×

Lapas Kelas IIB  Ketapang Berikan Remisi Kepada 359 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(KETAPANG)359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, setelah mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual pada Jumat (28/3).

Dari total penerima remisi, 351 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam Lapas dengan masa tahanan yang dikurangi. Sementara itu, 8 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang langsung dibebaskan setelah menerima remisi tersebut.

Pemred Annewscom ucapan selamat hari raya idul fitri 1446 H

Satu warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) bertepatan dengan perayaan Nyepi.

Remisi khusus hari raya di lapas Ketapang kalbar

Jonson Manurung menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ketapang.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke masyarakat dan berperilaku lebih baik. Sementara yang masih menjalani masa hukuman, kami harap tetap semangat mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Remisi yang diberikan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal perayaan Hari Besar Keagamaan masing-masing. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Ketapang.

Pewarta  : tim PWK
Sumber   :LP Ktp

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *