(KETAPANG) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shidiq, bersama anggota KPU lainnya, yaitu Ahmad Saufi, Abdul Hakim, Nuriyanto, dan Ehpa Sapawi. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, partai politik, serta media.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Ketapang membacakan berita acara yang mengukuhkan pasangan Alexander Wilyo, S.STP, M.Si dan Jamhuri Amir, S.H sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk periode 2025-2030. Kemenangan pasangan ini mencerminkan kepercayaan besar dari masyarakat terhadap visi dan program yang mereka tawarkan selama masa kampanye.
KPU Ketapang menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024 berjalan dengan lancar, transparan, dan tanpa hambatan yang berarti. Proses pemungutan suara dan penghitungan hasil dilakukan dengan penuh profesionalisme, dan hasilnya diterima dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.
Penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi langkah penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Ketapang. Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir kini memegang amanah untuk memimpin Kabupaten Ketapang selama lima tahun ke depan, dengan tantangan besar untuk mewujudkan visi dan misi mereka demi kemajuan masyarakat Ketapang.